Kamis, 18 Maret 2010

All About a thing, called “Cigarrette”

Rokok. Kata ini sangat tidak asing di telinga siapa saja. Bahkan baru-baru ini pemberitaan mengenai larangan merokok mencuat lagi setelah PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Pada awal tahun 2009, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang sama. Tanggapan dan reaksi yang dikumandangkan berbagai pihak pun sama hebohnya dengan yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. Pro dan kontra sudah pasti terjadi.

Saya termasuk salah satu diantara yang PRO dengan fatwa tersebut. Trauma atas kejadian kakek saya yang meninggal akibat kanker paru-paru akut yang kemudian menjalar ke hati (hepatoma), membuat saya sangat bereaksi keras dengan para perokok di lingkungan sekitar saya. Terutama suami, papa, dan adik lelaki saya.

Rokok merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan merupakan satu-satunya produk legal yang membunuh sepertiga hingga setengah penggunanya dengan korbannya rata-rata meninggal 15 tahun lebih cepat. Menurut WHO, tahun 2008 diperkirakan 5,4 juta orang meninggal per tahunnya karena rokok. Di Indonesia, menurut laporan Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC- IAKMI) diperkirakan 427.948 kematian pertahunnya atau dalam sehari ada sekitar 1.172 orang meninggal karena rokok.

Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa penghentian rokok merupakan suatu hal yang wajib dilakukan. Berbagai penelitian menunjukkan 70-80 persen perokok sebenarnya ingin berhenti merokok, namun berbagai faktor termasuk “social pressure” yang kuat mempersulit terwujudnya hal ini.

Mungkin banyak orang sudah tahu kalau rokok berbahaya untuk kesehatan. Tetapi nyatanya setiap tahun jumlah pecandu rokok di Indonesia terus bertambah. Data terbaru menyebutkan bahwa 31,4 persen penduduk Indonesia merokok, dan 4,83 persen di antaranya adalah wanita (sumber: http://www.kompas.co.id/wanita/news/0605/30/164017.htm.)
Prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 26,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia, 234 juta jiwa. Pada peringatan Hari Anti Rokok se Dunia yang jatuh pada 31 Mei, berbagai kampanye dilakukan untuk mengimbau anti rokok khususnya bagi anak-anak. Benda kecil berbahan utama tembakau ini memang menimbulkan efek adiktif (ketagihan) bagi tubuh karena mengandung zat nikotin. Walau adiktif, yang dikandung rokok tidak seberat adiktif pada narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Zat adiktif rokok sangat sulit dilepaskan
.

Gejala-gejala yang dirasakan oleh para perokok tersebut disebut dengan withdrawal symptom yang muncul pada saat orang berhenti merokok. Obat untuk mengurangi withdrawal symptom ini adalah nikotin juga, karena penyebabnya memang nikotin. Di luar negeri ada beberapa teknik pengobatan yang digunakan untuk mengobati efek kecanduan pada rokok, yaitu melalui Nicotine Replacement Therapy (NRT). Caranya adalah dengan mengurangi kadar nikotin secara perlahan-lahan. Selama dua minggu, pasien akan diberikan nikotin berbentuk plester, permen karet, roll on, inhalasi dan suntikan, yang dosisnya terus dikurangi. Sayangnya, NRT ini belum ada di Indonesia.

Memang sih, tidak mudah menghentikan kebiasaan merokok. Karena itu pernah diungkapkan suami saya ketika kami bicara dari hati ke hati mengenai plus minus nya rokok. Namun, kebiasaan itu bisa diubah jika pertama-tama perokok memiliki motivasi. Seorang perokok yang menjalankan ibadah puasa bisa berhenti merokok itu karena dia memiliki motivasi, sayangnya motivasi ini sering tidak diteruskan. Saya pernah bilang pada suami saya untuk tidak sembunyi-sembunyi jika merokok. Agar saya tahu seberapa jauh tingkat ketagihannya pada rokok. Alhamdulillah, suami saya bukan tipe perokok addict. Dia merokok hanya kalau ada temannya yang menawari atau sedang dalam pressure. Lega, tapi belum sepenuhnya.

Saking penasarannya mengenai “biang kerok”, rokok, saya sempat browsing berbagai artikel mengenai kandungan yang terdapat di dalam rokok serta berbagai artikel mengenai tembakau. Setiap batang rokok yang dinyalakan akan mengeluarkan lebih dari 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan. Setiap hisapan rokok mengandung banyak zat berbahaya. Di antaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), obat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) yang sering digunakan di “kamar gas maut” bagi para napi yang menjalani hukuman mati, dan banyak lagi. Bagaimanapun, racun paling penting adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida.

Tar. Mengandung sekurang-kurangnya 43 bahan kimia yang diketahui menjadi penyebab sel kanker (karsinogen). Bahan seperti benzopyrene yaitu sejenis policyclic aromatic hydrocarbon (PAH) telah lama disahkan sebagai agen yang mengawali proses pertumbuhan sel kanker.

Nikotin. Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah yang membuat pemakai nikotin menjadi kecanduan. Nikotin juga merupakan salah satu penyebab utama penyakit jantung dan stroke.

Karbon Monoksida (CO). Merupakan salah satu gas beracun seperti gas yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor. Gas CO ini bersifat mengikat darah dan mengurangi kemampuan darah untuk membawa oksigen sehingga akan menyebabkan gangguan pada saluran pernafasan.

Merokok tidak hanya membahayakan bagi para perokok itu sendiri, namun juga orang-orang disekitar perokok atau yang sering disebut perokok pasif. Terutama bagi wanita hamil, yang dapat menyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin.

Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.
Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli. Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :
Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.

Dibalik kontroversi fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI dan PP Muhammadiyah, seharusnya masyarakat Indonesia berpikir cerdas, bahwa para ulama berusaha mencarikan solusi yang insyaallah baik untuk kesehatan kaumnya. Yang saya tahu, bangsa kita ini semakin dilarang justru semakin membabi buta dan brutal. Seharusnya sebelum bertindak dan memprotes, alangkah baiknya mentelaah dan mengkaji maksud dari fatwa tersebut terlebih dahulu. Mungkin akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena satu dan lain hal. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah juga ikut dalam mencarikan solusi atas masalah ini. Mau dibawa kemana bangsa ini jika pikiran dan jiwanya diracuni dengan berbagai hal yang “makruh” (SEBAIKNYA ditinggalkan).

Haram atau makruh hukum dari merokok, kembali lagi pada itikad dan motivasi dari individu masing-masing. Dan mari kita melihat ini dari segi yang positif yang mampu membuat bangsa kita menjadi bangsa yang sehat jasmani dan rohani, sehingga Indonesia dapat terbangun dengan baik dan mencapai kejayaan yang seutuhnya. Amin.

»»  read more